Pasal 377
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, serta koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional yang meliputi hukum dan perjanjian sosial, ketenagakerjaan, pendidikan, kebudayaan, dan hukum privat internasional; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, serta koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional yang meliputi hukum dan perjanjian sosial, ketenagakerjaan, pendidikan, kebudayaan, dan hukum privat internasional;
- c. pemberian advokasi di bidang hukum dan perjanjian sosial, ketenagakerjaan, pendidikan, kebudayaan, dan hukum privat internasional; d. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, serta koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional yang meliputi hukum dan perjanjian sosial, ketenagakerjaan, pendidikan, kebudayaan, dan hukum privat internasional; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, serta koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional yang meliputi hukum dan perjanjian sosial, ketenagakerjaan, pendidikan, kebudayaan, dan hukum privat internasional; f. penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata; dan g. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
