PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 363
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Subbagian Perlengkapan dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, penatausahaan, pengelolaan, penghapusan, pengawasan, pengendalian perlengkapan dan penatausahaan, serta pemeliharaan barang milik negara dan urusan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Persuratan, Dokumentasi, dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan persuratan, dokumentasi, publikasi, dan kearsipan. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dukungan substansi dan tata usaha pimpinan.
