PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 353
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Bagian Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja; b. penyiapan koordinasi dan penataan tata laksana dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum; dan c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan kepegawaian.
