PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 351
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Subbagian Perencanaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, kinerja, dan program. (2) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran. (3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, program dan anggaran, serta sistem pengendalian intern.
