PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 343
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar
- negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian advokasi hukum; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
