PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 338
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi organisasi internasional sektoral, sosial budaya, organisasi internasional negara berkembang, dan Kemitraan Selatan-Selatan;
- b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi organisasi internasional sektoral, sosial budaya, organisasi internasional negara berkembang, dan Kemitraan Selatan-Selatan; c. perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi organisasi internasional sektoral, sosial budaya, organisasi internasional negara berkembang, dan Kemitraan Selatan-Selatan; d. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi organisasi internasional sektoral, sosial budaya, organisasi internasional negara berkembang, dan Kemitraan Selatan-Selatan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan dan kebijakan luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi organisasi internasional sektoral, sosial budaya, organisasi internasional negara berkembang, dan Kemitraan Selatan-Selatan; dan f. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
