PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 326
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan menyelenggarakan fungsi:
- a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi hak sipil dan politik, hak ekonomi, hak sosial budaya, hak pembangunan, hak kelompok rentan, serta kemanusiaan; b. pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi hak sipil dan politik, hak ekonomi, hak sosial budaya, hak pembangunan, hak kelompok rentan, serta kemanusiaan; c. perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi hak sipil dan politik, hak ekonomi, hak sosial budaya, hak pembangunan, hak kelompok rentan, serta kemanusiaan; d. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi hak sipil dan politik, hak ekonomi, hak sosial budaya, hak pembangunan, hak kelompok rentan, serta kemanusiaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi hak sipil dan politik, hak- ekonomi, hak sosial budaya, hak pembangunan, hak kelompok rentan, serta kemanusiaan; dan f. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
