PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 271
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Bagian Umum, Dokumentasi, dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi urusan perlengkapan dan penatausahaan barang milik negara; b. pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara dan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan pengelolaan persuratan, dokumentasi, dan kearsipan; d. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi dan tata usaha Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN yang juga selaku Pelaksana Harian Setnas ASEAN- INDONESIA; dan e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis data dan penyusunan kertas kerja.
