PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 263
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Bagian Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja; b. penyiapan koordinasi dan penataan tata laksana dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum; dan c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan kepegawaian.
