Pasal 253
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN; d. pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional; e. pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
