Pasal 248
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1), Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa; c. perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa; d. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Amerika dan Eropa; dan f. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
