PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 243
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
(1) Direktorat Eropa II mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Eropa II. (2) Kawasan Eropa II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi negara: Albania, Armenia, Belarus Bulgaria, Bosnia dan Herzegovina, Denmark, Estonia, Finlandia, Georgia, Islandia, Jerman, Kroasia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Montenegro, Makedonia Utara, Moldova, Norwegia, Rumania, Rusia, Serbia, Swedia, Swiss, Turki, dan Ukraina.
