PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 239
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
(1) Direktorat Eropa I mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Eropa I. (2) Kawasan Eropa I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi negara: Andorra, Austria, Belanda, Belgia, Ceko, Hungaria, Inggris, Irlandia, Italia, Luksemburg, Malta, Monako, Polandia, Portugal, Prancis, San Marino, Spanyol, Siprus, Slovenia, Slovakia, Vatikan, dan Yunani.
