PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 235
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
(1) Direktorat Amerika II mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Amerika II. (2) Kawasan Amerika II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi negara: Antigua and Barbuda, Argentina, Bahamas, Barbados, Bolivia, Brazil, Chile, Dominika
Persemakmuran, Ekuador, Grenada, Guyana, Haiti, Jamaika, Kolombia, Kuba, Paraguay, Peru, Republik Dominika, St.Kitts and Navis, St. Lucia, St. Vincent and The Grenadines, Suriname, Trinidad and Tobago, Uruguay, dan Venezuela.
