Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Dukungan Hubungan Media Pimpinan dan Juru Bicara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penghimpunan materi Menteri dan Wakil Menteri guna mendukung kampanye media dan penguatan opini publik; b. penyiapan koordinasi pemantauan, analisis media, dan perkembangan opini publik; c. penyiapan koordinasi pemberian dukungan diplomasi digital Menteri dan Wakil Menteri; dan d. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi dan teknis kepada Menteri dan Wakil Menteri serta
Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan sebagai Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, dalam pelaksanaan keterangan pers, siaran pers, wawancara, dan hubungan kerja dengan media.
