Pasal 228
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Bagian Fasilitasi Kerja Sama Antarlembaga dan Kertas Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pemberian dukungan fasilitasi kerja sama antarlembaga pemerintah maupun nonpemerintah serta dengan Perwakilan
di kawasan Amerika dan Eropa serta Perwakilan asing kawasan Amerika dan Eropa yang diakreditasikan di INDONESIA; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan analisis data, kertas kerja, laporan perkembangan dan laporan tahunan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan promosi dan bahan diseminasi informasi dalam kerangka hubungan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan Amerika dan Eropa; dan d. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi dan tata usaha pimpinan.
