PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 226
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
- Subbagian Perlengkapan dan Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, penatausahaan, pengelolaan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian perlengkapan, serta penatausahaan barang milik negara.
- Subbagian Pemeliharaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan barang milik negara dan kerumahtanggaan.
- Subbagian Persuratan, Dokumentasi, Publikasi, dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan persuratan, dokumentasi, publikasi, dan kearsipan.
