Pasal 209
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Sekretariat Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, anggaran dan program; b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan keuangan; c. koordinasi dan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, serta fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum; d. koordinasi dan pengelolaan perlengkapan, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dukungan pimpinan, persuratan dan kearsipan; e. koordinasi dan penyusunan analisis data, kertas kerja, bahan promosi, serta dokumentasi dan publikasi; dan f. fasilitasi dukungan kerja sama antarlembaga.
