Pasal 206
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL AMERIKA DAN EROPA
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
