Pasal 201
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 ayat (1), Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika; c. perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika; d. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika; dan f. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
