PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 192
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Direktorat Timur Tengah mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan
kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Timur Tengah. (2) Kawasan Timur Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi negara: Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Kuwait, Libya, Lebanon, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Persatuan Emirat Arab, Qatar, Sudan, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Yaman dan Yordania.
