PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 188
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Direktorat Asia Selatan dan Tengah mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Asia Selatan dan Tengah. (2) Kawasan Asia Selatan dan Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi negara: Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Bhutan, India, Iran, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Maladewa, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Tajikistan, Turkmenistan, dan Uzbekistan.
