PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 180
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Direktorat Asia Timur mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Asia Timur. (2) Kawasan Asia Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi negara: Republik Rakyat Tiongkok (termasuk teritori Hong Kong SAR dan Macau SAR), Jepang, Republik Korea, Republik Demokratik Rakyat Korea dan Mongolia.
