Pasal 177
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (1), Direktorat Asia Tenggara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Asia Tenggara; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Asia Tenggara; c. perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Asia Tenggara; d. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Asia Tenggara; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral di kawasan Asia Tenggara; dan
f. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
