PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 167
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
- Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan anggaran.
- Subbagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
