PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 165
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan anggaran; dan b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pertanggungjawaban, akuntansi dan pelaporan keuangan.
