PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 157
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, kinerja dan program;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, program dan anggaran, serta sistem pengendalian intern.
