PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Dukungan Isu-Isu Tematik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut isu strategis di bidang politik, hukum, dan keamanan serta hak asasi manusia; b. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut isu strategis di bidang ekonomi pembangunan dan lingkungan hidup; dan c. penyiapan koordinasi pemberian dukungan substansi menyangkut isu di bidang sosial budaya.
