Pasal 136
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengadaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pengadaan jasa konstruksi atau seleksi jasa konsultansi konstruksi, koordinasi dengan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan konsultasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi atau seleksi jasa konsultasi konstruksi, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi hasil pengadaan jasa konstruksi atau seleksi jasa konsultansi konstruksi, konsultasi dan penyelesaian sanggah dalam pengadaan jasa konstruksi atau seleksi jasa konsultasi konstruksi. (2) Subbagian Pengadaan Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pengadaan barang, koordinasi dengan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan konsultasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi hasil
pengadaan barang, konsultasi dan penyelesaian sanggah dalam pengadaan barang. (3) Subbagian Pengadaan Jasa Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pengadaan Jasa Lainnya, koordinasi dengan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan konsultasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi hasil pengadaan jasa lainnya, konsultasi dan penyelesaian sanggah dalam pengadaan jasa lainnya.
