Pasal 132
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kebutuhan, rencana pengadaan dan rencana anggaran belanja serta evaluasi kondisi kendaraan dinas, pengolah data dan peralatan kantor, gedung dan renovasi gedung di wilayah I yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Pasifik, Perutusan Tetap Republik INDONESIA untuk ASEAN, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, dan Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri. (2) Subbagian Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan
penyusunan kebutuhan, rencana pengadaan dan rencana anggaran belanja serta evaluasi kondisi kendaraan dinas, pengolah data dan peralatan kantor, gedung dan renovasi gedung di wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Amerika Utara, Tengah, Selatan dan Karibia, Eropa Barat dan Selatan, Eropa Utara dan Tengah, dan Eropa Timur, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, serta Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler. (3) Subbagian Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kebutuhan, rencana pengadaan dan rencana anggaran belanja serta evaluasi kondisi kendaraan dinas, pengolah data dan peralatan kantor, gedung dan renovasi gedung di wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Afrika dan Timur Tengah, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, serta Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
