Pasal 130
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bagian Analisis Kebutuhan serta Pengadaan Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kebutuhan rencana pengadaan kendaraan dinas,
pengolah data dan peralatan kantor, serta gedung dan renovasi gedung di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana anggaran belanja modal dan barang Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi kondisi kendaraan dinas, pengolah data, peralatan kantor serta gedung Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan pedoman standardisasi sarana dan prasarana.
