Pasal 12
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Dukungan Strategis Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi pemberian dukungan substansi isu tematik dalam program Menteri dan Wakil Menteri;
b. pelaksanaan koordinasi pemberian dukungan substansi hubungan antarnegara dalam program Menteri dan Wakil Menteri; c. pelaksanaan koordinasi pemberian dukungan strategis kepada Menteri dan Wakil Menteri dalam hubungan dengan media dan pelaksanaan tugas sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri; d. pemberian dukungan substansi dan administrasi kepada juru bicara Kementerian Luar Negeri; e. pelaksanaan urusan kesekretariatan, hubungan antarkementerian/lembaga, tata acara, keamanan dan kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri; f. koordinasi pemberian dukungan penerjemah dan penerjemahan untuk Menteri dan Wakil Menteri, serta pada pertemuan tingkat kepala negara/kepala pemerintahan dan tingkat menteri lainnya; g. pelaksanaan pemantauan arahan pimpinan dan isu prioritas; dan h. pelaksanaan layanan manajemen Biro.
