Pasal 113
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengendalian Anggaran Wilayah Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pencairan dan pengendalian penggunaan anggaran Perwakilan Republik INDONESIA yang bersumber dari rupiah murni dan penerimaan negara bukan pajak di wilayah Asia dan Pasifik. (2) Subbagian Pengendalian Anggaran Wilayah Eropa dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pencairan dan pengendalian penggunaan anggaran Perwakilan Republik INDONESIA yang bersumber dari rupiah murni dan penerimaan negara bukan pajak di wilayah Eropa dan Afrika. (3) Subbagian Pengendalian Anggaran Wilayah Amerika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pencairan dan pengendalian penggunaan anggaran Perwakilan Republik INDONESIA yang bersumber dari rupiah murni dan
penerimaan negara bukan pajak di wilayah Amerika dan Timur Tengah.
