PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 111
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bagian Pengendalian Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengujian surat permintaan pembayaran Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penerbitan surat perintah membayar dan pemantauan penerbitan surat perintah pencairan dana Perwakilan Republik INDONESIA; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis dan pemantauan pelaksanaan anggaran, serta rekapitulasi realisasi anggaran Perwakilan Republik INDONESIA.
