Pasal 109
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penyiapan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pencairan anggaran, pembukuan, serta pertanggungjawaban belanja barang dan belanja modal Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian PNBP dan Penyelesaian Beban Pusat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak Kementerian Luar Negeri, penyelesaian pencairan beban pusat terkait perjalanan dinas serta persekot resmi dan biaya pendidikan anak maupun pengadministrasian perjalanan dinas Biro. (3) Subbagian Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pencairan pembayaran serta pertanggungjawaban belanja pegawai Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
