PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Dukungan Strategis Pimpinan; b. Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan; c. Biro Perencanaan dan Organisasi; d. Biro Sumber Daya Manusia; e. Biro Keuangan; dan f. Biro Umum.
