PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 51
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Masa Penugasan Diplomat yang sedang melaksanakan Penugasan pada Perwakilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan masa Penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler. (2) Masa Penugasan Pejabat Penugasan yang sedang melaksanakan Penugasan pada Perwakilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan masa Penugasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.65/OR/VI/84/01 Tahun 1984 tentang Pedoman Penempatan Atase Pertahanan dan Atase Teknis pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri.
