PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 48
BAB 13 — PENILAIAN KINERJA, KENAIKAN PANGKAT, SERAH TERIMA JABATAN, DAN LAPORAN AKHIR TUGAS
(1) PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan yang akan berakhir masa tugasnya harus melakukan serah terima jabatan kepada pejabat pengganti dalam penugasan atau Kepala Perwakilan. (2) Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c. (3) Dokumen pertanggungjawaban Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. berita acara serah terima jabatan; dan b. memorandum akhir tugas.
