Pasal 2
BAB 2 — PENUGASAN PNS KEMENLU PADA PERWAKILAN
(1) PNS Kemenlu yang telah memenuhi kriteria jabatan ditugaskan pada Perwakilan.
(2) Kriteria jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang akan diduduki; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. dibutuhkan oleh organisasi. (3) Selain kriteria jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan juga harus memenuhi kriteria: a. memenuhi masa tugas tertentu; b. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian; dan c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
