Pasal 7
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penerbitan Visa Diplomatik memerlukan persetujuan Menteri bagi: a. Orang Asing pemegang paspor lain untuk masuk Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik; b. Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa Diplomatik untuk beberapa kali perjalanan; atau c. Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Wilayah INDONESIA dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional.
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA kepada Menteri. (3) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi Orang Asing beserta anggota keluarganya yang akan melaksanakan tugas penempatan sebagai kepala perwakilan asing yang telah mendapat persetujuan Pemerintah INDONESIA.
