PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYIAPAN, PENGIRIMAN, PENARIKAN DAN...
Pasal 8
BAB 6 — PEMBIAYAAN TIM PENGAMAT INDONESIA
(1) Segala biaya yang berkaitan dengan penyiapan, pengiriman dan penarikan Tim Pengamat INDONESIA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada: (a) Kementerian Luar Negeri, untuk personil yang diajukan oleh Kementerian Luar Negeri; dan (b) Kementerian Pertahanan, untuk personil yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA. (2) Biaya pengawasan terhadap Tim Pengamat INDONESIA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Luar Negeri.
