Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Kelompok Kerja Pengadaan ditetapkan oleh KPA. (2) Kelompok Kerja Pengadaan bertugas melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa. (3) Anggota Kelompok Kerja Pengadaan tidak menjabat sebagai PPK atau Pengelola Keuangan. (4) Kelompok Kerja Pengadaan berjumlah gasal beranggotakan sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang Home Staff dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, serta dapat dibantu oleh tim pemberi penjelasan teknis (aanwijzer). (5) Dalam hal keterbatasan jumlah Home Staff di Perwakilan, anggota Kelompok Kerja Pengadaan dapat terdiri dari Home Staff dan Pegawai Setempat yang dinilai mampu oleh KPA. (6) Dalam hal keterbatasan jumlah personil Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa maka hanya Ketua Kelompok Kerja Pengadaan yang dipersyaratkan memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
