PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Perwakilan harus mendapat ijin tertulis Menteri Luar Negeri sebelum melakukan pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan konstruksi dari bangunan gedung yang telah menjadi aset dan hak milik negara yang mengakibatkan perubahan: a. fisik, b. struktur, c. desain, d. tampilan, e. fungsi, dan/atau f. nilai
(2) Dalam hal dibutuhkan barang/jasa dari INDONESIA, pengadaannya dapat dilakukan oleh ULP K/L/D/I.
