Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
(1). Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik INDONESIA di luar negeri pada prinsipnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2). Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena adanya perbedaan peraturan negara setempat dengan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di luar negeri dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara setempat dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional dan berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa dalam BAB II Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010. (3). Penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dalam bentuk Petunjuk Teknis.
