PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 8
BAB 4 — PENUGASAN KHUSUS
(1) Penugasan khusus PID pada misi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Penugasan khusus PID pada pengumandahan (detasering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b harus memenuhi kriteria: a. dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari; b. tidak untuk mengisi kebutuhan formasi JFPID di Perwakilan; dan c. dilaksanakan untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi di Perwakilan atau menggantikan sementara PID di Perwakilan yang sedang menjalankan cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti karena alasan penting.
