PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 66
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) Pengembangan kompetensi JFPID melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, merupakan pengembangan kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian JFPID melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan kompetensi JFPID melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar. (3) Pemberian tugas belajar kepada PID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
