PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 63
BAB 7 — KOMPETENSI
Hasil Uji Kompetensi digunakan sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian, meliputi: a. pengisian dalam jabatan; b. pengembangan karier; c. pengembangan kompetensi pegawai; d. manajemen talenta; e. pemberhentian; dan/atau f. pembinaan kepegawaian lainnya.
