PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 58
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMINDAHAN KE DALAM
(1) Pengangkatan kembali dalam JFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dilakukan dengan menggunakan nilai Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan. (2) Pengangkatan kembali dalam JFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh PPK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
