Pasal 52
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMINDAHAN KE DALAM
Pemberhentian PID dari JFPID karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan ketentuan: a. berdasarkan salinan keputusan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 46 huruf b sampai dengan huruf e, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit pemberhentian dari JFPID; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFPID kepada PyB dan PPK;
c. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JFPID; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
keputusan penetapan pemberhentian dari JFPID kepada:
- PID yang bersangkutan;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
