PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 50
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMINDAHAN KE DALAM
Menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c merupakan cuti yang diberikan kepada PID yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak sehingga tidak bisa masuk kerja.
